Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ultimatum Muhtar Effendi soal Cabut BAP

Muhtar Effendy, saksi yang disebut-sebut orang kepercayaan Akil Mochtar mencabut seluruh keterangannya dalam BAP KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Ultimatum Muhtar Effendi soal Cabut BAP
TRIBUN/DANY PERMANA
Muhtar Effendi pengusaha yang disebut-sebut sebagai operator suap suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/12/2013). Muhtar menjalani pemeriksaan terkait keberadaan mobil-mobil yang diduga terkait dengan suap pengurusan sengketa pilkada yang bergulir di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhtar Effendy, saksi yang disebut-sebut orang kepercayaan Akil Mochtar mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK. Pencabutan itu disampaikan Muhtar saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Akil, malam tadi.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto angkat bicara adanya peristiwa tersebut. Bambang menegaskan siapapun saksi yang diperiksa dalam persidangan dan dinilai tidak kooperatif, akan merugikan diri sendirinya. Bahkah, terang Bambang, Muhtar sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar, bisa juga dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

"Bila tidak ada alasan yang kuat dan masuk akal serta keterangan yang diberikan dinyatakan tidak benar, maka bisa saja KPK membawa kasus sesuai Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Selasa (25/3/2014).

Diyakini Bambang, majelis hakim pasti akan mempertimbangkan tindakan saksi yang menyatakan telah mencabut BAP di dalam persidangan kemarin. Terlebih, pada kasus yang menjerat Akil Cs, KPK hanya fokus pada terdakwa dan pihak-pihak yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan terdakwa.

"Fokus perhatian KPK ditujukan pada terdakwa Akil karena dia adalah pihak yang paling bertanggung jawab, sebab dialah pelaku utama dan terutama dari kasus yang sekarang sedang diperiksa KPK," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas