KY Loloskan 64 Calon Hakim Agung
KY menetapkan 64 calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi dari 72 pendaftar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menetapkan 64 calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi administrasi dari 72 pendaftar. Delapan CHA dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hasil tersebut berdasarkan rapat pleno penentuan hasil seleksi administrasi CHA pada 24 Maret 2014 lalu.
"Yang lulus akan diundang seleksi tahap II pada tanggal 5 hingga 7 April 2014," ujar Komisioner KY bidang rekrutmen hakim, Taufiqurrahman Syahuri, saat memberikan keterangan pers di KY, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Berdasarkan kamar yang dipilih, 16 hakim lolos di kamar perdata, 21 hakim lolos di kamar pidana, delapan hakim lolos di kamar tata usaha negara, dan 19 lolos di kamar agama.
Saat seleksi tahap II, peserta diwajibkan menyerahkan dua karya profesi masing-masing dua eksemplar berupa satu putusan pengadilan negeri dan satu putusan pengadilan tinggi bagi calon hakim agung dari hakim karir.
Untuk dari non karir, peserta diwajibkan dua karya profesi, masing-masing dua eksemplar berupa tuntutan jaksa, pembelaaan advokat, hasil karya tulis dan atau publikasi ilmiah.
Selain itu, peserta wajib menyerahkan surat rekomendasi atau referensi dari satu tokoh atau orang yang mengetahui dan memahami aspek integritas, satu tokoh yang mengetahui aspek intelektualitas, dan satu tokoh yang mengetahuii pengalaman CHA.
Materi seleks tahap II meliputi penulisan makalah di tempat dimana judul ditentukan oleh tim. Saat penulisan, CHA tidak diperbolehkan membuka catatan, buku, atau perangkat elektronik, kecuali buku perundang-undangan.