Politisi Golkar: Keberadaan UU BPJS Langgar Konstitusi
Poempida Hidayatulloh menilai keberadaan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS ternyata melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menilai keberadaan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Politisi Golkar ini menjelaskan Pasal 34 UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara Negara. Selain itu, Negara bertanggung jawab atas pengembangan sistem jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai denga martabat kemanusiaan.
Sedangkan dalam BPJS Kesehatan yang merupakan sistem asuransi, yang dapat dijamin kesehatan hanya orang yang mempunyai kartu kepesertaan. Hal ini jelas adanya diskriminasi dari Pemerintah terhadap rakyat miskin yang selama ini tidak pernah mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.
Sementara itu, kalau merujuk pada program Jamkesmas, pada pedoman pelaksanaan tercantum bahwa orang terlantar, penghuni panti sosial, penghuni lapas dijamin sebagai peserta Jamkesmas. Hal ini diperkuat oleh surat edaran Menteri Kesehatan.
“Mereka tetap mendapatkan kesempatan sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Nah, dalam BPJS Kesehatan, yang dapat dijamin kesehatan hanya orang yang mempunyai kartu kepesertaan,” tegas Poempida saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Karena itu, Poempida meminta Pemerintah untuk merevisi pedoman pelaksanaan yang mengakomodir masyarakat secara keseluruhan, dan tidak hanya orang yang memiliki kriteria untuk mendapatkan kartu kepesertaan.
“Saya meminta Pemerintah agar merevisi peraturan yang mengakomodir masyarakat secara keseluruhan agar mereka punya hak sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandas Politisi Muda Golkar ini kepada Tribunnews.com.