Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Tindaklanjuti soal Aliran Dana ke Hassan Wirajuda

Sebab dakwaan dibuat merujuk keterangan saksi maupun tersangka saat penyidikan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Akan Tindaklanjuti soal Aliran Dana ke Hassan Wirajuda
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyampaikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,, Selasa (18/12). Hassan Wirajuda diperiksa sebagai saksi untuk Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat pembuat komitmen dengan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sidang dakwaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Kemenlu), Sudjadnan Parnohadiningrat.

Dalam dakwaan disebutkan, mantan Menteri Luar Negeri yang sekarang menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hassan Wirajuda juga turut kecipratan dana Rp 440 juta dari Sudjadnan.

Menurut Juru Bicara KPK, pihaknya akan menelusuri lebih jauh mengenai hal tersebut. Sebab dakwaan dibuat merujuk keterangan saksi maupun tersangka saat penyidikan KPK.

"Dakwaan disusun berdasarkan serangkaian proses KPK di penyelidikan dan penyidikan. Dalamnya juga berisi pengakuan dan bukti. Kasus Sudjadnan ini dikembangkan dengan melihat sidang, begitu juga putusan hakim," kata Johan Budi di KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Karena itu, Johan menegaskan, apa yang terungkap dalam persidangan Sudjadnan nanti akan ditindaklanjuti. Termasuk soal Hassan yang disebut ikut menikmati uang korupsi dari Sudjadnan.

"Ini sedang dikembangkan. Tapi kan masih disidang," tegas Johan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas