Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Akan Tindaklanjuti soal Aliran Dana ke Hassan Wirajuda

Sebab dakwaan dibuat merujuk keterangan saksi maupun tersangka saat penyidikan KPK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sidang dakwaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Kemenlu), Sudjadnan Parnohadiningrat.

Dalam dakwaan disebutkan, mantan Menteri Luar Negeri yang sekarang menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hassan Wirajuda juga turut kecipratan dana Rp 440 juta dari Sudjadnan.

Menurut Juru Bicara KPK, pihaknya akan menelusuri lebih jauh mengenai hal tersebut. Sebab dakwaan dibuat merujuk keterangan saksi maupun tersangka saat penyidikan KPK.

"Dakwaan disusun berdasarkan serangkaian proses KPK di penyelidikan dan penyidikan. Dalamnya juga berisi pengakuan dan bukti. Kasus Sudjadnan ini dikembangkan dengan melihat sidang, begitu juga putusan hakim," kata Johan Budi di KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Karena itu, Johan menegaskan, apa yang terungkap dalam persidangan Sudjadnan nanti akan ditindaklanjuti. Termasuk soal Hassan yang disebut ikut menikmati uang korupsi dari Sudjadnan.

"Ini sedang dikembangkan. Tapi kan masih disidang," tegas Johan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas