Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sekjen Kemenlu Didakwa Korupsi

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga hingga Rp11 miliar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Mantan Sekjen Kemenlu Didakwa Korupsi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat usai menandatangani perpanjangan masa tahanan sebagai tersangka pengelolaan dana sidang internasional Deplu, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014). Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 18 miliar. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa Jaksa KPK turut serta menunaikan korupsi sebesar Rp4,57 miliar terkait penggunaan anggaran Kesekjenan pada 2004-2005 di Kemenlu.

Perbuatan tersebut diuraikan Jaksa KPK, dilakukan Sudjanan bersama-sama dengan Kepala Biro Keuangan Wasrsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu, Gusti Putu Adnyana.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi," kata Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga hingga Rp11 miliar.

Jaksa mendakwa Sudjadnan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah kurungan penjara seumur hidup dengan denda paling besar Rp1 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas