Untuk Lolos dari Pancung, Zainab Butuh Tebusan Rp 90 Miliar
Zainab (48), TKI asal Kelurahan Mlajah menunggu waktu pelaksanaan eksekusi pancung dari pemerintah Arab Saudi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Zainab (48), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, Jawa Timur, menunggu waktu pelaksanaan eksekusi pancung dari pemerintah Arab Saudi.
Dia menjadi terpidana kasus pembunuhan majikannya tahun 2000 lalu.
Selain Zainab, TKW asal Jawa Tengah, Satinah, juga sedang menunggu eksekusi hukuman mati bila tidak sanggup membayar denda Rp 21 miliar.
Harian Surya (TRIBUNnews.com Network) Zainab yang kini masih menjalani masa kurungan di Arab Saudi. Zainab bisa lepas dari hukuman pancung, dengan syarat membayar uang tebusan yang ditawarkan oleh majikannya.
Tidak tanggung-tanggung, tebusan yang diminta kepada perempuan dengan dua anak ini, yakni Rp 90 miliar.
Muhammad Ali Ridho, anak kedua Zainab saat dikonfirmasi menjelaskan, uang tebusan yang diminta majikannya sulit dipenuhi.
Saat ini keluarganya sedang berupaya untuk meringankan harga tebusan tersebut.
"Bibi dan kakak saya sudah berangkat ke Arab Saudi untuk melobi. Kami berharap ada keringanan dari keluarga majikan ibu saya," katanya, Selasa (25/3/2014) kemarin.
Dijelaskan Ali Ridho, Pemerintah Indonesia hanya mau membantu ibunya membayar uang tebusan sebesar Rp 10 miliar. Sementara pihak keluarga tidak mampu melunasi kekurangannya. "Kalau saya apa yang mau dibayarkan," imbuhnya.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangkalan, Ismed Sofyan membenarkan jika keluarga majikan Zainab meminta uang tebusan Rp 90 miliar.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak punya anggaran untuk membantu meringankan uang tebusan tersebut. Kini, yang bisa dilakukan Pemkab Bangkalan, hanya membantu keluarga Zainab berangkat ke Arab Saudi untuk melobi keluarga majikan Zainab.
"Untuk meringankan beban tebusan itu bukan kami, tetapi Menteri Luar Negeri yang harus bertanggungjawab," kata Ismed.
Zainab menjadi TKI pada tahun 1999 lalu. Setahun kemudian, ia ditangkap karena dituduh membunuh majikannya. Pada Juli tahun 2000, Zainab divonis hukuman mati dan ditahan di penjara Madinah sampai sekarang.
Zainab sudah berkali-kali meminta maaf kepada keluarga majikannya, namun pemberian maaf tidak meringankan hukuman yang diterimanya.
Pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, eksekusi pancung terhadap Zainab sempat akan dilakukan. Namun ditunda sampai sekarang.(Kontributor Surya Pamekasan, Taufiqurrahman)
BACA JUGA: TKW Satinah Menanti Maut