Divonis 4 Tahun Bui Chairun Nisa Menangis
Nisa yang dihukum penjara selama empat tahun itu langsung mengajukan banding
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi partai Golkar, Chairun Nisa tak terima divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Nisa yang dihukum penjara selama empat tahun itu langsung mengajukan banding.
"Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, saya mengajukan banding yang mulia," kata Nisa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Nisa terlihat syok mendengar putusan hakim. Begitu mendengar vonis, tangis Nisa pecah di ruang sidang. Bahkan sampai keluar ruang sidang, Nisa terus berurai air mata dan sesunggukan.
"Sayakan cuma membantu Pak Hambit," kata dia sambil terisak tangis.
Majelis Hakim memvonis Nisa terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Hambit Bintih dalam mengurus sengketa pilkada Gunung Mas. Meski tidak terlibat dengan uang suap Rp 3 miliar, Nisa terbukti menerima uang lelah sebesar Rp 75 juta atas jasanya membantu Hambit.
Dia pun divonis hukuman pidana selama empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Chirun Nisa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.