Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pramono Edhie: PJTKI Harus Bertanggung-Jawab Bayar Diyat

Pramono Edhie Wibowo menegaskan agen atau PPJTKI yang memberangkatkan TKI harus turut bertanggung jawab

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pramono Edhie: PJTKI Harus Bertanggung-Jawab Bayar Diyat
TRIBUN JATENG/DOK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- ANGGOTA Dewan Pembina dan Calon Presiden Konvensi Partai Demokrat (PD), Pramono Edhie Wibowo menegaskan agen atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus turut bertanggung jawab saat TKI bermasalah atau berurusan dengan kasus hukum di luar negeri.

Bahkan, menurut ipar Presiden dan Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika ada TKI yang tengah menghadapi ancaman hukuman mati dan membayar uang diyat.

Kata Peserta Konvensi Capres Demokrat ini, bukan berarti pemerintah tidak bertanggung-jawab kepada rakyat yang tengah menghadapi masalah hukum di luar negeri. Tapi, menurut Pramono, bentuk tanggung-jawab PJTK juga perlu.

"Kalau ada sesuatu terjadi terhadap TKI, atau ada keputusan hukum yang diberikan negara tempat mereka bekerja, itu juga menjadi tanggung-jawab pengirim. Karena itu akan memberi pelajaran kepada agen/PJTKI untuk mengirimkan seseorang," tutur Pramono di Media Center Pemenangan Pramono Edhie di Diponegoro 43, Jakarta, Kamis (27/3/2014)

"Jadi mesti ada tanggung-jawab PJTKI. Termasuk membayar diyat. Karena PJTKI hanya kumpulkan untung, terus kalau seperti ini diserahkan tanggung jawabnya ke negara," tegasnya.

Lebih jauh menurut Pramono, PJTKI harus memberikan pemahaman, pengetahuan dan wawasan yang cukup kepada TKI sebelum mengirimkannya. Bukan berlomba-lomba hanya untuk mengirimkan sebanyak-banyaknya TKI tanpa memberikan pengetahuan yang cukup.

Pengetahuan yang cukup mesti menjadi bekal utama TKI yang diberikan PJTKI. Sehingga tidak akan terus terjadi kejadian yang sama di kemudian hari.

Berita Rekomendasi

"Itu tanggung jawab dari pengirim, agen. Saya tanya agen itu untung tidak? Jangan ambil untung doang tapi tidak mau berbuat sesuatu, bertanggung jawab bila seperti ini," tegas Pramono.

Sebagaimana diketahui terdapat sejumlah TKI yang tengah mengahadapi masalah hukum di Luar Negeri seperti Arab Saudi dan Malaysia. Salah satu contohnya, Satinah, TKI yang kini terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Kasus Satinah bermula ketika dia membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya, pada 2007. Satinah mengatakan terpaksa membunuh lantaran tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Ia juga sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh majikan.

Pengadilan Arab Saudi menjatuhi hukuman pancung kepada buruh migran itu. Jika ingin dimaafkan, Satinah harus membayar sebanyak 7 juta real atau setara Rp 21 miliar.

Selain Satinah, berdasarkan data Migrant Care masih ada 265 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menunggu nasib hukuman mati seperti Satinah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas