Soal Korupsi Bansos, KPK Periksa Kepala Dishub Bandung
Kali ini giliran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung, Ricky Gustadi yang dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Bandung, Jawa Barat.
Kali ini giliran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung, Ricky Gustadi yang dipanggil sebagai saksi kasus tersebut. "Yang bersangkutan (Ricky Gustadi) dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (27/3/2014).
Selain Ricky, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Ketiga saksi tersebut adalah Eric Mohammad Attauriq, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Bandung dan dua PNS Pemkot Bansung, Rusjaf Adimenggala serta Gunadi Sukma Bhinekas.
Terkait kasus ini pada Rabu (26/3/2014) kemarin memanggil Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pian Sopian sebagai salah seorang saksi.
Terkait kasus ini KPK belum lama ini kembali menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Hakim Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ramlan Comel.
Status tersangka itu ditetapkan lantaran Hakim Pasti yang diketahui selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Hakim Ramlan selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.