Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Korupsi Bansos, KPK Periksa Kepala Dishub Bandung

Kali ini giliran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung, Ricky Gustadi yang dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Soal Korupsi Bansos, KPK Periksa Kepala Dishub Bandung
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Saksi Wiwik Widijastuti selaku hakim yang menyidang tujuh terdakwa kasus bansos Pemkot Bandung di tingkat banding memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus suap hakim Setyabudhi Tedjocahyono dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan terdakwa mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/2). Selain Wiwik, dalam sidang tersebut juga dihadirkan sebagai saksi yaitu mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Sinaga, mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono, dan Plt. Ketua PT Jabar CH Cristi Purnamiwulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Bandung, Jawa Barat.

Kali ini giliran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung, Ricky Gustadi yang dipanggil sebagai saksi kasus tersebut. "Yang bersangkutan (Ricky Gustadi) dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (27/3/2014).

Selain Ricky, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Ketiga saksi tersebut adalah Eric Mohammad Attauriq, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Bandung dan dua PNS Pemkot Bansung, Rusjaf Adimenggala serta Gunadi Sukma Bhinekas.

Terkait kasus ini pada Rabu (26/3/2014) kemarin memanggil Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pian Sopian sebagai salah seorang saksi.

Terkait kasus ini KPK belum lama ini kembali menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Hakim Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ramlan Comel.

Status tersangka itu ditetapkan lantaran Hakim Pasti yang diketahui selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Hakim Ramlan selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas