Wapres Boediono Masuk Daftar Saksi Terdakwa Century
"Jumlah saksi 66 orang, (Boediono) ada dalam daftar," kata Roni ditanyai wartawan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Boediono masuk dalam daftar saksi yang rencananya akan dihadirkan untuk terdaksa dugaan korupsi Bank Century.
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK KMS Roni usai menjalani persidangan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
"Jumlah saksi 66 orang, (Boediono) ada dalam daftar," kata Roni ditanyai wartawan.
Namun, Roni mengatakan belum tahu kapan tepatnya mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan dipanggil bersaksi dalam sidang. Begitu juga dengan mekanismenya nanti. Mengingat, yang bersangkutan adalah Wapres.
"Insya Allah (panggil Boediono). Niatnya ada. Equality before the law. Semua orang sama dihadapan hukum. Tapi kita lihat situasinya. Terlalu dini kita menilai sekarang," kata Jaksa Roni.
Apalagi, lanjut Roni, nama Boediono tertera dalam berkas perkara milik Budi Mulya dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Seharusnya kita panggil, kan kalau ada di BAP," kata Roni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.