Migrant Care Sebut Ada Mafia Diyat di Indonesia dan Arab Saudi
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menduga telah terjadi permainan mafia diyat dalam kasus TKW yang dijatuhi hukuman pancung, Satinah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menduga telah terjadi permainan mafia diyat dalam kasus TKW yang dijatuhi hukuman pancung, Satinah.
Sejauh ini pihak keluarga majikan Satinah yaitu Nura Al Gharib meminta uang denda (Diyat) sebesar 7,5 juta riyal atau setara dengan Rp 25 miliar untuk mengampuni Satinah.
Anis pun mencontohkan kasus serupa yang menimpa TKW asal Madura bernama Siti Zaenab, yang dituduh membunuh majikannya pada 1999. Saat itu keluarga meminta diyat Rp 90 miliar. Belakangan, Siti diselamatkan Gusdur yang langsung menelepon Raja Abdullah.
"Artinya ada mafia diyat yang selama ini yang memang bekerja untuk kasus-kasus TKI kita terbunuh atau ada majikan yang terbunuh dimana tidak diselesaikan melalui jalur hukum yang adil tapi melalui mekanisme diyat. Sehingga ini menjadi bisnis para calo yang selama ini sudaha berlangsung lama dan dibiarkan oleh pemerintah. Harusnya ini diberantas," ujar Anis kepada wartawan di KPU, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Anis melanjutkan mafia diyat tersebut sangat terorganisir dan melibatkan dua negara yakni Arab Saudi dan Indonesia.
Jika yang menjadi korban adalah orang Arab Saudi, sesuai hukum di sana menyebutkan keluarga TKI harus meminta maaf keluarga korban di Arab. Jika korbannya adalah TKI itu sendiri, maka pihak keluarga di Arab meminta maaf kepada keluarga di Indonesia. Itu lah yang dimanfaatkan oleh mafia mengenai diyat yang harus dibayarkan.
"Ada tanda tangan secara basah artinya kan ada mafia yang selama ini terorganisir di antara dua negara di Arab Saudi dan Indonesia. Bisa jadi itu melibatkan dua negara dan mungkin itu juga terhubung dengan mafia perdagangan orang juga," kata dia.
Satinah akan dipancung 3 April mendatang. Satinah bersalah oleh pengadilan Arab Saudi karena membunuh dan mencuri uang sebesar 37 riyal. Namun Satinah membantah dan mengaku membela diri dari siksaan majikannya.
Hukum yang berlaku di Arab Saudi mengatur bahwa pengampunan yang paling menentukan adalah pengampunan dari pihak keluarga korban pembunuhan. Sejauh ini pihak keluarga majikan Satinah yaitu Nura Al Gharib meminta uang denda (Diyat) sebesar 7,5 juta riyal atau setara dengan Rp 25 miliar.