Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaporan E-Filling SPT Tahunan Diperpanjang 30 Hari

Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai 30 April 2014 tidak dikenai sanksi administrasi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pelaporan E-Filling SPT Tahunan Diperpanjang 30 Hari
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO
ANTRI KEMBALIKAN e-SPT PAJAK - Ratusan karyawan Kompas Gramedia mengantri untuk mengembalikan SPT Pajak lama, yang akan diaplikasi menjadi e-SPT, Selasa (25/3/2014) di loby Kompas Gramedia. Sesuai dengan peraturan pajak no. Per-14/PJ/2013 maka mulai masa pajak Januari 2014 semua perusahaan wajib menggunakan e-SPT PPH 21 untuk pelaporan pajak penghasilan para karyawannya. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.

Keputusan ini dikeluarkan DJP dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk dapat menikmati fasilitas kemudahan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing.

Menurut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus, keputusan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP.

"Dengan demikian, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing setelah tanggal 31 Maret 2014 atau sebelum 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (27/3/2014).

Oleh karena itu, pesan dia, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut.

BERITA REKOMENDASI
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas