Pengamat Menilai Program JKN Tidak Berjalan Mulus
Ia mengatakan, meski program dirancang dengan baik, program yang telah berjalan tiga bulan ini belum mencapai seperti yang diharapkan.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandangan sinis soal pelaksanaaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disampaikan Hasbullah Thabrany. Ia mengatakan, meski program dirancang dengan baik, program yang telah berjalan tiga bulan ini belum mencapai seperti yang diharapkan.
Ibarat sebuah kendaraan, JKN telah dirakit dengan baik, tapi kinerja sopir dan bahan bakar yang digunakan tidak spesifikasi rancangan. Buntutnya, JKN kurang berjalan mulus.
"Kinerja sopir yang dianalogikan pimpinan dan pegawai BPJS, bahan bakar yang dianalogikan kecukupan dan kualitas sumber daya manusia serta kepatuhan fasilitas kesehatan menyebabkan JKN tidak sesuai harapan," kata Hasbullah saat Seminar Nasional 'Evaluasi Operasional BPJS Kesehatan' dengan tema 'Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Kesejahteraan Rakyat' di Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Mobil JKN dirancang menggunakan petramax tetapi diisi premiun. Meski dilengkapi berbagai instrumen baru dan lengkap, sopir belum terbiasa atau sopir main-main untuk kepentingannya.
"Belum ada satu kesepahaman utuh tentang JKN. Sosialisasi JKN oleh BPJS banyak yang tidak sesuaai dengan konsep, visi misi JKN. Salah satu contoh iklan awal BPJS justru mengedepankan BPJS bukan JKN," katanya.
Juga kartu peserta awal diterbitkan sebagai kartu BPJS bukan kartu JKN sebagaimana lazimnya di dunia. Materi sosialisasi BPJS berbeda dengan materi sosialisasi Kementerian Kesehatan yang menyosialisasikan JKN lebih tepat sehingga menimbulkan kebingungan publik.
"Ini mencitrakan sikap kalian dan kami di kalangan tenaga kesehatan. Ketika pembayaran dinilai tidak memadai oleh dokter dan rumah sakit, tenaga kesehatan mudah menghujat BPJS karena merasa bukan bagian dari JKN," katanya.
Padahal, tegas anggota tim penyusun JKN dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional ini, suksesnya JKN lebih banyak dipengaruhi oleh tenaga kesehatan bukan oleh BPJS bahkan Kementerian Kesehatan.