Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biar Tak Mencolok, Caleg Demokrat DKI Ini Bagi-bagi Duit Lewat Kamuflase Tabungan Koperasi

Biar tak kelihatan mencolok, Caleg Partai Demokrat ini bagi-bagi duit lewat kamuflase buku tabungan.

Penulis: Agung Budi Santoso
zoom-in Biar Tak Mencolok, Caleg Demokrat DKI Ini Bagi-bagi Duit Lewat Kamuflase Tabungan Koperasi
matamassa.org
Buku Tabungan Koperasi yang dibagi-bagikan seorang caleg Demokrat DKI kepada massa yang dikunjunginya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi-bagi uang di tengah musim kampanye tentu dilarang keras dalam peraturan Pemilu. Tapi ada saja siasat untuk mengakali larangan yang seharusnya masuk radar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ini.

Sebut saja contohnya. Mujiyono, SE, Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai Demokrat untuk Dapil V dengan nomor Urut 7 diduga melakukan pelanggaran pidana dengan cara memberikan uang kepada calon pemilih yang dikamuflasekan dalam bentuk tabungan koperasi.

Artinya bukan duit cash yang dibagikan, tapi lewat buku tabungan.

Modusnya, para calon pemilih diberikan buku tabungan dengan jumlah pertama kali sebesar Rp. 50.000,-. kemudian ditambah Rp. 10.000,-. sebanyak 3 kali sehingga pada saat ini sudah berjumlah Rp. 80.000,-.

"Perbuatan tersebut jelas pelanggaran terhadap peraturan tentang pemilu yang dimuat dalam PKPU maupun terhadap pidana yang diatur dalam UU tentang Pemilu," tulis seorang pelapor yang mengadukan dugaan pelanggaran itu lewat situs pengawas Pemilu, matamassa.org

Sang pelapor menyebutkan lokasi dugaan pelanggaran adalah di daerah Jatinegara (Dapil V : Jatinegara, Kramatjati dan Duren Sawit).

Anda menemukan kecurangan atau dugaan pelanggaran oleh calon-calon wakil rakyat? Adukan lewat situs pemantau dugaan pelanggaran Pemilu, matamassa.org

Berita Rekomendasi

Berikut ini berbagai cara mengadukan pelanggaran:

1. Lewat SMS:

Kirim SMS ke 0813 7020 2014 dengan format : Lapor[spasi]Nama Pelapor#Tanggal Peristiwa#Lokasi Peristiwa#Isi Laporan.

2. Lewat Android:  Unduh MataMassa di PlayStore

3. Lewat IOS: - Unduh MataMassa di AppStore

4. Lewat Blackberry:  Unduh MataMassa di AppWorld

5. Lewat email: Kirim surel ke lapor@matamassa.org

6. Lewat website matamassa.org: Dengan mengirim laporan melalui website

Akan lebih ciamik kalau melampirkan foto bukti dugaan pelanggaran pemilu. Jangan lupa cantumkan Nama pelapor, isi laporan, tanggal pelaporan dan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg.

Satu lagi, jangan lewat dari tujuh hari dari tanggal pemantauan. Juga, tak perlu takut risiko mengadukan pelanggaran. Karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh matamassa.org

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas