Andi Mallarangeng Siap Hadang Serangan Jaksa KPK
Andi tetap yakin tidak bersalah kendati menyandang status terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng mengaku siap mengikuti persidangan berikutnya terkait perkara korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Andi dan tim penasihat hukumnya.
”Kami siap memasuki materi perkara. Jadi sesuai putusan sela, kami memasuki babak selanjutnya, yaitu materi perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata Andi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Andi tetap yakin tidak bersalah kendati menyandang status terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Terlebih, sambung Andi, dakwaan JPU KPK atas dirinya hanya berisi asumsi dan spekulasi.
”Dan saya sendiri yakin tidak melanggar hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang, maupun korporasi. Jelas sekali bahwa dakwaan jaksa pd dasarnya hanya berisi asusmsi-asumsi, spekulasi-spekulasi dan kemudian spekulasi ini melahirkan spekulasi lainnya,” terang Andi.
Politikus Dmeokrat itu menyatakan sudah memperkirakan majelis hakim menolak eksepsi yang diajukannya. ”Memang seperti diduga biasanya putusan sela tidak dikabulkan karena memang pertimbangan legal formal yang disampaikan oleh ketua majelis hakim,” kata Andi.
Andi menambahkan, dirinya berharap dengan kesiapannya mengikuti persidangan berikut, akan cepat menuntaskan kasus Hambalang. ”Kasus hambalang ini bisa tuntas segera dan jelas, yang tidak salah ya tidak salah dan sebaliknya,” imbuh Andi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.