Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Andi Malarangeng Ditolak

Hakim menilai dalil materi eksepsi kubu terdakwa tidak sesuai dengan eksepsi sebagaimana diatur KUHAP

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eksepsi Andi Malarangeng Ditolak
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Andi Mallarangeng menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/3). Jaksa KPK menyatakan tetap pada surat dakwaan dan meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Andi Mallarangeng. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,   Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan tim penasihat hukumnya atas dakwaan Jaksa KPK.

Hakim menilai dalil materi eksepsi kubu terdakwa tidak sesuai dengan eksepsi sebagaimana diatur KUHAP. sementara dakwaan Jaksa dipandang majelis hakim sudah sah sesuai peraturan berlaku.

"Eksepsi terdakwa hanyalah membantah isi atau materi dakwaan yang merupakan materi pokok perkara di luar dari materi eksepsi. Dengan demikian eksepsi harus dinyatakan tidak berdasar hukum dan ditolak," kata hakim ketua Haswandi membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Dalam eksepsinya Andi membantah sejumlah isi dakwaan di antaranya mengenai tahap perencanaan proyek, pembentukan tim asistensi, pembuatan konsep serta pembiayaan proyek. Selain itu, Andi juga membantah dakwaan yang menyebut dirinya meminta dan menerima duit terkait proyek melalui Choel Mallarangeng.

"Terdakwa tidak pernah menerima satu rupiah pun dana dari proyek apapun termasuk Hambalang," kata Jaksa membacakan isi eksepsi Andi.

Menurut hakim, keberatan Andi tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Pada pasal itu diatur materi eksepsi tentang pengadilan tidak berwenang mengadili, eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP.

Berita Rekomendasi

Andi didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang. Pada dakwaan subisidair, Andi didakwa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Politikus Partai Demokrat itu didakwa menerima uang melalui Choel Mallarangeng yakni Rp 4 miliar dan 550 ribu dollar AS itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar. Akibat penyimpangan proyek ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 464,391 miliar.

Sidang sendiri dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari tim Jaksa KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas