Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Bekuk Buronan Tersangka Korupsi Alkes Anambas

Kejagung berhasil menangkap buronan tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap buronan tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan atas tersangka bernama Yuni Widanti.

"Tim Kejagung bersama tim Kejati Kepulauan Riau berhasil mengamankan DPO (daftar pencarian orang) Kejati Kepulauan Riau atas nama tersangka Yuni Widanti Direktur CV Intan Diagnostika," kata Untung kepada wartawan, Selasa (1/4/2014).

Dikatakannya Yuni Widanti merupakan tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2009.

Ia ditangkap Selasa (1/4/2014) di Jalan Gunung Haruman RT 01/14, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. "Ditangkap sekitar pukul 20.15 WIB," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas