Kejagung Bekuk Buronan Tersangka Korupsi Alkes Anambas
Kejagung berhasil menangkap buronan tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap buronan tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan atas tersangka bernama Yuni Widanti.
"Tim Kejagung bersama tim Kejati Kepulauan Riau berhasil mengamankan DPO (daftar pencarian orang) Kejati Kepulauan Riau atas nama tersangka Yuni Widanti Direktur CV Intan Diagnostika," kata Untung kepada wartawan, Selasa (1/4/2014).
Dikatakannya Yuni Widanti merupakan tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2009.
Ia ditangkap Selasa (1/4/2014) di Jalan Gunung Haruman RT 01/14, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. "Ditangkap sekitar pukul 20.15 WIB," ujarnya.