KPK Belum Tahan Machfud Suroso
Pihak KPK belum melakukan penahanan kepada Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak KPK belum melakukan penahanan kepada Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, yang menjadi tersangka korupsi proyek Sport Center Hambalang. Machfud pun bisa meninggalkan kantor KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (1/4/2014).
Machfud tak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Ia mengaku ditanya oleh penyidik sekitar sepuluh pertanyaan dan seputar kasus yang disangkakan. "Ya seputar saya sajalah," kata Machfud.
Namun, Machfud tak mau memberi penjelasan soal detil pertanyaan. Menurutnya, pemeriksaan dirinya kali ini hanya menanggapi berita acara pemeriksaan sebelumnya. "Nggak sampai 10 pertanya. Iya menanggapi BAP yang lama saja," kata dia.
Setelah wawancara singkat itu, Machfud langsung menaiki Daihatsu Terrios warna silver bernomor polisi B 1529 SKY yang telah terpakir di depan kantor KPK.
Sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus Hambalang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Menpora Andi Mallarangeng, Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dan Ketua Umum Partai Demokrat dan anggota DPR RI Anas Urbaningrum. Mereka tak lagi menjabat seiring menjadi tersangka.
Dari lima tersangka itu, hanya Machfud Suroso yang belum ditahan pihak KPK.
KPK telah menetapkan Dirut PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, sejak 4 November 2013. Machfud selaku pimpinan perusahaan subkontrak pemenang tender proyek Hambalang, PT Adhi Karya, diduga sebagai pihak yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.