KPK Periksa Direktur PT Alfa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Alfa Sarana Makmur, Kaharmuddin, Selasa
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suang sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) datang ke pengadilan dengan agenda mendengar kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, kuningan, Jakarta Selatan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Alfa Sarana Makmur, Kaharmuddin, Selasa (1/4/2014).
Kahar akan menjadi saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersama Kaharmuddin, KPK juga memanggil sejumlah pihak dari swasta. Mereka adalah Albert Ronaldi dan Yusuf dari PT Arta Trisna Medco, Bastian dari PT Beta Medical, serta Rizal Achmadi dari Country Manager ITS Science and Medical Pte Ltd.
"Mereka juga saksi untuk tersangka TCW," kata Priharsa.
Berita Rekomendasi