Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Blacklist Semua Perusahaan Wawan!

Bentuk nyata blacklist tersebut diantaranya mencairkan uang jaminan kontraktor nakal tersebut menjadi pendapatan asli daerah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Blacklist Semua Perusahaan Wawan!
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suang sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) datang ke pengadilan dengan agenda mendengar kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, kuningan, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mengaku tidak masalah jika proyek pedestrian Tangerang - Serpong kembali dilanjutkan.

Akan tetapi, mereka meminta agar pengerjaan proyek kali ini benar-benar dilakukan secara serius tanpa melibatkan satupun anak buah maupun kontraktor perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Bina Marga Pemprov Banten memutus kontrak dan mem-blacklist PT Putra Perdana Jaya selaku kontraktor yang menangani proyek pembangunan pedestrian karena tidak bisa menyelesaikan pembangunan pedestrian dalam waktu yang sudah ditentukan.

"Kami menuntut agar pemaknaan blacklist terhadap perusahaan-perusahaan Wawan itu dilakukan dalam bentuk nyata oleh Pempov Banten," ujar Wakil Ketua TRUTH, Suhendar pada Rabu (3/4) siang.

Suhendar mengatakan, bentuk nyata blacklist tersebut diantaranya mencairkan uang jaminan kontraktor nakal tersebut menjadi pendapatan asli daerah.

"Pemutusan hubungan kerjasama sepihak dengan perusahaan kontraktor milik Wawan juga sebaiknya dibuka secara umum," kata Suhendar.

Langkah berikutnya yang dituntut Suhendar adalah memasukan perusahaan kontraktor tersebut, dalam hal ini PT Putra Perdana Jaya, kedalam daftar hitam kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP )RI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak bisa lagi ikut tender di semua proyek pemerintahan selama paling tidak lima tahun ke depan," ujar Suhendar. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas