KPK tak Takut Usut Dugaan ada Dana Haram Kampanye Pilpres SBY
Nyanyian Anas Urbaningrum soal dana haram kampanye SBY pada Pilpres 2009 hingga kemarin (1/4) belum diterima KPK.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nyanyian Anas Urbaningrum soal dana haram kampanye SBY pada Pilpres 2009 hingga kemarin (1/4) belum diterima KPK. Jika laporan Anas disertai bukti yang memadai, KPK berjanji mengusutnya.
"Takut itu hanya kepada yang di atas (Tuhan)," tegas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Selasa (1/4).
Mengenai tuduhan dana kampanye haram SBY yang berasal dari penyumbang fiktif mencapai Rp 232 miliar seperti tuduhan Anas, Busyro menganggap itu tidak ada kaitannya dengan pekara Anas saat ini.
Untuk itu, Busyro menyarankan Anas melapor ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. "Anas itu kan kalau yang itu (dana kampanye SBY), kan di luar perkara Hambalang yang tersangkut dengan biaya politik, kampanye yang dulu kan sisi lain, biarkan saja laporan lewat Dumas nanti akan kami telaah," ujarnya.
Sejauh ini, Busyro menegaskan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi penggunaan uang hasil korupsi bailout Bank Century oleh salah satu partai politik termasuk partai Demokrat pada 2009 seperti dikatakan Anas. Busyro menegaskan, KPK siap menelusurinya jika pernyataan Anas disertai dengan bukti-bukti yang valid.
Kuasa hukum Anas yakni Firman Wijaya mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti dan data terkait dana kampanye SBY yang dipersoalkan Anas. Seluruh bukti tersebut akan disampaikan pada saat Anas diperiksa nanti. .
Firman mengatakan bahwa ada sekitar 42 penyumbang yang diduga fiktif dalam laporan audit akuntan tersebut. "Kisarannya ada 42 itu," kata Firman. Menurut Firman, data penyumbang/dinatur yang janggal itu terdiri dari korporasi perusahaan dan perorangan.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan mengatakan, pengakuan Anas itu menunjukan dan mengonfirmasi dugaan pihaknya tentang ketidakjujuran parpol dalam melaporkan dana kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk pada saat Pemilu 2009.
Pada Juli 2009, ICW pernah melaporkan hasil audit dana kampanye parpol peserta Pileg 2009 ke KPU. Di antara hasil audit itu, ditemukan adanya 42 penyumbang perorangan dan 42 badan usaha yang tidak jelas identitasnya dari 150 penyumbang senilai Rp 235 miliar dana kampanye Partai Demokrat.
Menurut Abdullah, sejauh ini tidak ada tindak lanjut dari KPU atas temuan dan hasil audit dana kampanye parpol yang pernah disampaikan ICW itu.
Harrier
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa Anas memiliki hak sangkal atas sangkaan KPK. Menurut Johan, KPK tidak terpengaruh dengan pengakuan Anas bahwa uang pembelian Toyota Harrier yang kini dipersoalkan, sebagian uang mukanya berasal dari pemberian SBY pada September 2009.
"Soal uang muka Harrier itu, itu haknya Anas menyangkal tuduhan atau sangkaan terhadap yang bersangkutan terkait mobil Harrier," kata Johan Budi.
Johan juga meminta Anas menyertai bukti valid dan melaporkan secara resmi ke KPK dan tidak dengan mengumbar-umbar pernyataan saja. "Soal pengakuan itu harusnya didukung fakta fakta tidak sekedar memberi pengakuan belaka.
Semua tersangka sah-sah saja membantah atau mengaku terhadap tuduhan soal perolehan mobil Harrier, penyidik (KPK) punya bukti bukti yang berkata lain," kata Johan. (win/coz)