Polisi Buru Tujuh Pelaku Pembakaran Hutan di Riau
Kepolisian mengkedepankan penegakan hukum dalam mengatasi kebakaran hutan di Riau yang mengakibatkan kabut asap.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepolisian mengkedepankan penegakan hukum dalam mengatasi kebakaran hutan di Riau yang mengakibatkan kabut asap.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengungkapkan bahwa langkah Kapolda Riau dalam rangka menuntaskan serta mencegah pembakaran hutan terus dilakukan.
"Sudah ditangani 66 laporan polisi, dengan menetapakan 109 orang tersangka, untuk korporasi masih satu tersangka," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2014).
Dikatakannya ada 29 kasus yang masih dalam tahap penyidikan, 19 kasus sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan 18 kasus sudah dinyatakan lengkap pihak kejaksaan. Sehingga total kasus ada 66 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, kepolisian menetapkan 109 tersangka, dengan 93 tersangka dilakukan penahanan, serta 9 tersangka tidak ditahan. "Kita tetapkan DPO ada 7 orang," ucapnya.
Pelaku pembakaran hutan dikatakan Agus terus bertambah karena kepolisian terus melakukan penegakan hukum. Kapolda sudang menginstruksikan supaya menindak tegas pelaku pembakaran hutan, supaya kebakaran hutan tidak terus terjadi di Riau.
"Mudah-mudahan ke depan masyarakat sadar tidak membuka lahan dengan cara membakar," ucapnya.