Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Sebar Fitnah, Penulis 'Anas Tumbal Cikeas' Diperiksa Bareskrim

Ma'mun diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 10.00 hingga 14.45 WIB.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in Dituding Sebar Fitnah, Penulis 'Anas Tumbal Cikeas' Diperiksa Bareskrim
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Juru Bicara PPI, Ma mun Murod saat menunjukkan buku yaasin bergambar Ibas dan Anas Urbaningrum, Selasa(12/11/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Polri memeriksa salah seorang loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ma'mun Murod Al Barbasy, Kamis (3/4/2014). Ma'mun diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 10.00 hingga 14.45 WIB.

Selama 4 jam pemeriksaan, penulis buku 'Anas Urbaningrum, Tumbal Politik Cikeas' itu dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan atau fitnah.

Ma'mun diberondong beberapa pertanyaan. Antara lain, apakah pernyataan terkait kedatangan Bambang Widjayanto dan Denny Indrayana ke Cikeas direncanakan?

"Saya jawab itu sebagai hal yang spontan dan didorong oleh akumulasi panjang atas fitnah-fitnah yang kerap dialamatkan ke PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia)," tutur Ma'mun dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (3/4/2014).

Menurut Ma'mun, selama ini, PPI berulang kali dihajar fitnah, baik oleh pihak Cikeas maupun sejumlah elit Partai Demokrat. "Namun, kami tidak mengambil tindakan hukum apapun. Sebab, kami menganggap hal yang wajar sebagai konsekuensi dalam berpolitik," ujar Ma'mun.

Ma'mun pun sempat ditanyakan alasannya tidak memohon maaf kepada Denny. "Saya sudah minta maaf. Tapi, Denny menganggap maaf saya penuh ancaman. Padahal, nggak ada secuil pun niat untuk mengancam. Permohonan maaf saya sangat proporsional," katanya.

Saat pemeriksaan, penyidik pun sempat memberikan kesempatan kepada Ma'mun untuk meminta maaf kepada Denny. Tapi, Ma'mun menolak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas