Bila Perlu, Kejaksaan Panggil Jokowi-Ahok Terkait Korupsi TransJakarta
Tidak menutup kemungkinan Jokowi-Ahoko jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak menutup kemungkinan Gubernur serta Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013.
Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan pihaknya akan memanggil semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut. "Kalau ada keterkaitannya, ada keterangan yang perlu diambil pasti kita akan undang," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).
Basrief menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Ada 10 orang yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Perkembangan masih pada tahap penyidikan. Jadi sudah dua ya ditetapkan sbg tersangka, Kemudian kemarin itu ada dipanggil, 10 saksi yang dipanggil, tapi yang baru diperiksa 5-6 saksi, Jadi itu prosesnya, penyidikan masih berlanjut," ucapnya.
Kapan Jokowi dan Ahok akan dipanggil, Basrief mengatakan semua disesuaikan dengan kebutuhan. Hingga saat ini belum ada rencana kejaksaan untuk memanggil orang nomor satu dan dua di DKI Jakarta tersebut.
"Soal yang mau diperiksa jika nanti ada keterkaitan tentunya nanti akan diambil keteranganya. Saya katakan kalau ada keterkaitan akan kita undang," ucapnya.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus Trans Jakarta tahun anggaran 2013. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus Trans Jakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial DA seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Trans Jakarta.
Penetapan tersangka DA didasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Tersangka kedua berinisial ST seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan ST sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.