Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bila Perlu, Kejaksaan Panggil Jokowi-Ahok Terkait Korupsi TransJakarta

Tidak menutup kemungkinan Jokowi-Ahoko jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Bila Perlu, Kejaksaan Panggil Jokowi-Ahok Terkait Korupsi TransJakarta
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Jakarta (Permata) menempelkan stiker bertuliskan Busway Korupsi, Ayo Usut Jokowi di badan bus TransJakarta saat bus melintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (1/4/2014). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengadaan bus TransJakarta dan mendesak DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi APBD. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak menutup kemungkinan Gubernur serta Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013.

Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan pihaknya akan memanggil semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut. "Kalau ada keterkaitannya, ada keterangan yang perlu diambil pasti kita akan undang," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).

Basrief menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Ada 10 orang yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Perkembangan masih pada tahap penyidikan. Jadi sudah dua ya ditetapkan sbg tersangka, Kemudian kemarin itu ada dipanggil, 10 saksi yang dipanggil, tapi yang baru diperiksa 5-6 saksi, Jadi itu prosesnya, penyidikan masih berlanjut," ucapnya.

Kapan Jokowi dan Ahok akan dipanggil, Basrief mengatakan semua disesuaikan dengan kebutuhan. Hingga saat ini belum ada rencana kejaksaan untuk memanggil orang nomor satu dan dua di DKI Jakarta tersebut.

"Soal yang mau diperiksa jika nanti ada keterkaitan tentunya nanti akan diambil keteranganya. Saya katakan kalau ada keterkaitan akan kita undang," ucapnya.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus Trans Jakarta tahun anggaran 2013. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus Trans Jakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial DA seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Trans Jakarta.

Penetapan tersangka DA didasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Tersangka kedua berinisial ST seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan ST sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas