Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fenomena 'Cabe-cabean' Bukan Kejahatan Tapi Kenakalan Remaja

Menurutnya, remaja 'cabe-cabean' yang masih di bawah umur tersebut tidak bisa ditindak secara pidana

zoom-in Fenomena 'Cabe-cabean' Bukan Kejahatan Tapi Kenakalan Remaja
Wartakota/Soewidia Henaldi
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena 'cabe-cabean' tidak dapat dikategorikan dalam tindak kejahatan. 'Cabe-cabean' adalah satu dari tindak kenakalan remaja.

Hal itu disampaikan Pengamat Kepolisian dari UI Bambang Widodo Umar Minggu (6/4/2014).

"Memang crime, tapi tergolong dalam juvenile delinquency (kenakalan remaja). Penindakan secara pidana justru merusak mereka," kata Bambang.

Menurutnya, remaja 'cabe-cabean' yang masih di bawah umur tersebut tidak bisa ditindak secara pidana. Polisi tidak boleh menahan mereka apalagi penahanannya dicampur dengan orang dewasa.

Ia menambahkan, penindakan yang tepat bagi 'cabe-cabean' dan kenakalan remaja lainnya adalah pembinaan. Ia berharap pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk membina 'cabe-cabean' tersebut.

"Kalau pun saat ini belum ada koordinasi, harus dimulai dari sekarang. Kalau tidak, ini akan meluas. Penangkapan dan penahanan lalu pemanggilan orang tua tidak akan menyelesaikan masalah," kata Bambang. (Laila Rahmawati)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas