Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih di RS, Vonis Emir Moeis Dibacakan Pekan Depan

Sidang pembacaan putusan kasus Izedrik Emir Moeis‎ ‎ ditunda majelis hakim.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Masih di RS, Vonis Emir Moeis Dibacakan Pekan Depan
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis‎ ‎ ditunda majelis hakim.

Sebab Emir masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita karena sakit jantung yang dialaminya.

"Terdakwa masih dirawat inap di RS sehingga sidang belum bisa dilanjutkan. Terdakwa masih dibantarkan," kata Ketua Majelis Hakim ‎Mathius Samiaji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/4/2014).

‎Dalam persidangan hari ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan surat keterangan dari dokter RS Harapan Kita. Surat itu berisi soal kondisi kesehatan Emir.

"Kami serahkan surat keterangan dokter. Terdakwa masih belum sehat dan masih perlu melakukan pemeriksaan," kata Jaksa KPK.

Hakim Mathius akhirnya memutuskan persidangan Emir akan dilakukan pada Senin (14/4) pukul 09.00 WIB.

"Diminta penuntut umum bila terdakwa sehat bisa dihadirkan di persidangan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Tim jaksa KPK menuntut Emir hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas