Polisi Proses 12 Kasus Politik Uang Saat Masa Kampanye
Polri mengaku saat ini pihaknya memproses 38 kasus pelanggaran Pemilu sepanjang kampanye terbuka berlangsung.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanpa merinci partainya, Polri mengaku saat ini pihaknya memproses 38 kasus pelanggaran Pemilu sepanjang kampanye terbuka berlangsung.
"Pada masa kampanye pelanggaran PNS terlibat kampane 15 orang (kasus), money politik 12 orang (kasus), kampanye di tempat terlarang 5 kali, kampanye di luar jadwal 3 kasus, perusakan alat peraga Pemilu 1 kasus, penghinaan 1 kasus, pemalsuan dokumen 1 kasus, jadi jumlahnya 38 kasus," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014).
Dikatakannya pelanggaran yang terjadi sebelum kampanye pun bermacam-macam, diantaranya kampanye di luar jadwal 13 kasus, perusakan alat peraga, pemalsuan identitas, dan money politik 5 kasus. "Rincian kasusnya saja, tidak saya rinci perpartai," ujarnya.
Sebelum kampanye Polri menerima 45 kasus pelanggaran Pemilu. Dari jumlah tersebut, 7 kasus masih dalah proses penyidikan, 23 kasus sudah dinyatakan lengkap kejaksaan atau P21, dan 14 kasus dihentikan penyidikannya.
"Dihentikan karena tidak memenuhi unsur. 45 kasus ini sebelum kampanye," ucap Sutarman.
Pada masa kampanye terbuka, terjadi 38 kasus pelanggaran Pemilu. Dari jumlah tersebut 34 masih dalam tahap penyidikan dan 4 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
"Diharapkan proses seluruhnya bisa selesai. Seluruh kasus sampai dengan kamarin 83 kasus, dalam tahap penyidikan 41 kasus, P21 27 kasus, dan yang dihentikan 14 kasus," ucapnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.