Prabowo Sukses Bebaskan Wilfrida dari Hukuman Mati
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto berhasil membebaskan Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto akhirnya sukses membebaskan anak bangsa yang terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik. Sidang Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia akhirnya menyatakan Wilfrida tidak bersalah dan bebas.
"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas. Terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa dukungan doa dari seluruh rakyat mustahil hal ini terjadi," kata Prabowo Subianto terharu mendengar pernyataan hakim di Malaysia, Senin (7/4/2014).
Seperti diketahui, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Wanita asal NTT itu dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.
Perjuangan Prabowo yang terbang ke Malaysia untuk membela Wilfrida TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur yang dituntut hukuman mati atas dugaan pembunuhan majikannya ternyata tidak sia-sia dan akhirnya membuahkan hasil yang sangat manis.
Sejak awal, Prabowo yang menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah untuk mendampingi sidang Wilfrida, apalagi orang tua Wilfrida sebelum meninggal, memberikan amanat yang menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo.
Bahkan pada hari tenang pun, Minggu (6/4/2014) kemarin, pukul 14.00 WIB, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mendampingi sidang vonis terhadap Wilfrida Soik.
Sementara itu, Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo mengatakan, setelah mengikuti sidang di Malaysia, Prabowo akan langsung terbang ke Jakarta dan akan menjelaskan langsung proses pengadilan dan pembebasan Wilfrida kepada media, di Bandara Halim Perdanakusuma pada jam 17.00 WIB.