Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKI Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati

Dalam sidang tersebut, Pengadilan Malaysia tidak jadi menjatuhkan hukuman mati kepada Wilfrida.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in TKI Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati
Nobodycorp Internationale Unltd
Poster tuntutan pembebasan TKI yang akan dihukum mati di Malaysia, Wilfrida Soik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida, bebas dari hukuman mati. Kabar itu didapat dari Anis Hidayah, salah seorang aktivis Migrant Care, yang termaktub dalam akun twitternya, @anishidayah, Senin (7/4/2014).

Hari ini, sidang Wilfrida digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Dalam sidang tersebut, Pengadilan Malaysia tidak jadi menjatuhkan hukuman mati kepada Wilfrida. "Wilfrida akhirnya bebas dari hukuman mati dalam sidang hari ini," ujar Anis Hidayah dalam akun twitternya.

Anis Hidayah pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan kepada Wilfrida. "Bebasnya Wilfrida dari hukuman mati hari ini adalah hasil dari jerih payah banyak pihak. Kolaborasi advokasi masyarakat sipil, pemda, DPR RI," tutur Anis.

Salah seorang aktivis Migrant Care, Alex, mengatakan Wilfrida dibebaskan lantaran memiliki kondisi acute and transient psychotic disorder saat kejadian. "Tuhan yang amat penyayang bebaskan Wilfrida karena punya Acute Transcene Psychotic disorder ketika kejadian, doa agar WS sembuh," ujar Alex dalam akun twitternya, @alex_migrant.

Alex mengatakan Wilfrida bakal dirawat di Rumah Sakit Permai di Malaysia. "Wilfrida akan berada RS permai hingga sembuh dan terima pengampunan dari Sultan Kelantan sebelum bisa pulang ke Tanah Air," tutur Alex dalam akun twitternya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas