Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Tekanan DPR Tak Menghapus Kesalahan Rudi

Rudi Rubiandini kerap berdalih terpaksa menerima uang dari sejumlah pihak karena mendapat tekanan dari oknum DPR.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa: Tekanan DPR Tak Menghapus Kesalahan Rudi
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (8/4/2014). Rudi diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kerap berdalih terpaksa menerima uang dari sejumlah pihak karena mendapat tekanan dari oknum DPR yang disebutnya sebagai stakeholder.

Namun, Jaksa KPK tak mengambil pusing, justru hal terebut menurut Jaksa KPK tidak apat menghapus kesalahan Rudi.

"Alasan adanya tekanan dari pihak lain tidak dapat dijadikan alasan penghapus kesalahan atas perbuatan terdakwa menerima uang dari pihak-pihak terkait SKK Migas," kata Jaksa KPK Andi Suharlis membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Menurut Jaksa, Rudi seharusnya tidak menerima duit meskipun mendapat tekanan dari pihak lain.

"Terdakwa masih bisa menghindar untuk tidak melakukan penerimaan dari siapapun terkait dengan tugasnya selaku Kepala SKK Migas," ujar Jaksa Andi.

Penerimaan uang dari sejumlah pihak menurut jaksa Andi sudah dikehendaki. Rudi juga dianggap mengetahui akibat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

"Kesalahan pada diri terdakwa adalah kesengajaan dan tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenar atas perbuatannya. Maka sudah selayaknya dikenai pertanggungjawaban atas perbuatannya," kata Jaksa Andi

Berita Rekomendasi

Rudi menurut jaksa terbukti menerima duit dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu. Duit ini diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Rudi juga menerima duit USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Duit diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

Adapula penerimaan duit lainnya yang berasal dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser USD 350 ribu, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman sebesar USD 50 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas