Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilfrida Bebas, Prabowo Puji Pengacaranya

Prabowo Subianto menyebutkan, dirinya memang sempat bertemu langsung dengan Sultan Kelantan terkait nasib Wilfrida Soik

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Wilfrida Bebas, Prabowo Puji Pengacaranya
Rachmat Hidayat
Wilfrida Soik saat digandeng petugas menuju ruang sidang di Kelantan Malaysia, Minggu (17/11/2013) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebutkan, dirinya memang sempat bertemu langsung dengan Sultan Kelantan terkait nasib Wilfrida Soik, tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur yang sebelumnya didakwa hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen, warga negara Malaysia yang adalah orang tua majikan Wilfrida.

"Saya belum sampai ke Sultan Kelantan. Tapi saya masih optimis di tingkat ini Wilfrida bisa bebas karena pembelaan dari tim pembela hukum kita yang brilian," kata Prabowo kepada wartawan sesaat setelah tiba di Jakarta dari Malaysia, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (7/4/2014) malam.

Prabowo menyebutkan, tim kuasa hukum yang cerdas sangat dibutuhkan dalam kasus Wilfrida. Pasalnya Wilfrida pendidikannya sangat rendah, sehingga hak-hak dirinya saja Wilfrida tidak tahu.

"Itu yang buat repot, bahkan kedutaan kita di Malasyia juga berat bebannya. Mengurus tiga juta TKI belum juga ribuan yang ilegal memang tidak mudah," jelasnya.

Lebih lanjut Prabowo mengaku sangat puas dengan kinerja tim kuasa hukumnya mengingat mereka baru masuk dalam kasus Wilfrida di tahun kedua vonis mati TKI asal Nusa Tenggara Timur itu.

"Saya masuk di tahun kedua. Alhamdulillah masih ada waktu. Banyak faktor kebetulan memang. Saya punya hubungan baik dengan Malaysia. pengacara kita hebat, komunikasi sangat penting," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Wanita asal NTT itu dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.

Perjuangan Prabowo yang terbang ke Malaysia untuk membela Wilfrida TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur yang dituntut hukuman mati atas dugaan pembunuhan majikannya ternyata tidak sia-sia dan akhirnya membuahkan hasil yang sangat manis.

Sejak awal, Prabowo yang menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah untuk mendampingi sidang Wilfrida, apalagi orang tua Wilfrida sebelum meninggal, memberikan amanat yang menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo.

Bahkan pada hari tenang pun, Minggu (6/4/2014) kemarin, pukul 14.00 WIB, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mendampingi sidang vonis terhadap Wilfrida Soik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas