KPK Periksa Machfud Suroso dan Mantan Waka BIN
KPK memanggil Machfud Suroso terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang, Kamis (10/4/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang, Kamis (10/4/2014).
Machfud akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Anas Urbaningrum.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Machfud sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00. Dia mengenakan batik biru motif megamendung khas Cirebon.
"Saya diperiksa saksinya Mas Anas. Tapi tidak tahu dalam kasus apa," kata Machfud.
Sementara dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Anas, KPK memanggil mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara sekaligus pengurus PBNU As'ad Said Ali.
"Dia juga akan diperiksa sebagai saksi AU," ujarnya.
Tak diketahui pasti, apa hubungan Anas dengan As'ad. Namun, Pesantren Karapyak yang dipimpin mertua Anas yakni Kiai Attabik Ali disebut-sebut sempat menjadi tempat badan intelijen melakukan deradikalisasi terhadap mantan aktivis Negara Islam Indonesia. Kiai Attabik pun sebelumnya pernah diperiksa terkait dugaan TPPU atas tersangka AU.
Edwin Firdaus