Sepak Terjang Sjachroedin Terungkap Dalam Sidang Suap Pilkada Lamsel
Sidang dengan agenda pembuktian itu juga menghadirkan tiga orang saksi
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap hakim Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Susi Tur Andayani kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4/2014) sore.
Sidang dengan agenda pembuktian itu juga menghadirkan tiga orang saksi terkait suap pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan. Mereka adalah Ketua KPUD Lampung Selatan, M Abdul Hafid, Kepala BNP Lampung Sugiharto dan Asissten 1 Pemkot Bandar Lampung, Dedy Amrullah.
Di hadapan majelis hakim, ketiganya ditelisik Jaksa KPK perihal dugaan suap Rp 500 juta ke mantan Ketua MK, Akil Mochtar dari Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Wakil Bupati Lamsel Eki Setyanto.
Terdakwa Susi sendiri merupakan pengacara Rycko-Eki dalam menghadapi gugatan tiga pasangan calon bupati Lamsel di MK. Dia ditangkap KPK karena mengurus suap sengketa Pilada Lamsel dan Lebak Banten.
Dalam kesaksian Sugiharto juga terungkap bahwa Susi pernah meminta bantuannya guna mengelabui penyidik saat menjalani pemeriksaan di KPK. Tujuannya agar mengaburkan asal usul uang Rp 500 juta tersebut, dengan mengakui uang itu adalah pinjam meminjam.
Permintaan itu, terang Sugiharto, melalui melalui sebuah surat yang dititipkan ke suami Susi bernama Gatot. Surat ia terima pada tanggal 27 Desember 2014.
"Pertama, Bu Susi minta tolong ke saya agar memberikan pengakuan ke KPK bahwa uang ini dari Pak Giarto. Tapi dia tidak menyebutkan uangnya berapa," kata Sugiharto.
Sementara surat panggilan pemeriksaan KPK ia terima pada tanggal 26 Desember 2013, untuk pemeriksaan tanggal 27 Desember. Karena terlalu mepet dan belum ada persiapan, akhirnya Sugiharto menelpon pihak KPK dan meminta pemeriksaan diundur.
"Sedangkan surat dia (Susi) setelah saya baca langsung saya sobek-sobek," ujarnya.
Besoknya, Sugiharto menghubungi Gatot lagi. Dia mengajak Gatot untuk bertemu di Teluk Betung. Ia mengaku marah dengan Gatot saat itu.
"Saya bilang (Dipertemuan dengan Gatot), Susi keterlaluan kenapa dia bawa-bawa saya. Saya suruh ngakuin, emang saya punya kepentingan apa.
Gatot agak lesu dengar maki-maki saya. Akhirnya saya bilang ke dia, saya akan berikan penjelasan jujur di KPK," kata Sugiharto.
Mendengar kesaksian Sugiharto, majelis hakim justru merasa heran. Sebab, keterangan dia, sangat melompat dari apa yang dijabarkan Jaksa pada dakwaan Susi.
Namun, tak butuh waktu lama hakim mencecarnya, terungkaplah bahwa Sugiharto merupakan orang suruhan ayah Rycko yakni Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, untuk mengawal Pilkada Lampung Selatan di MK. Hal itu juga membuka tabir alasan Susi meminta bantuannya.
"Ya benar saya diminta Gubernur lampung untuk mengawal sengketa pilkada Lampung Selatan," akui Sugiharto.
Selanjutnya, Sugiharto juga mengaku pernah mengambil uang ratusan juta dari rumah Rycko, yang kemudian diberikan kepada Susi di Hotel Redtop, Jakarta.
"Ya waktu itu saya juga pernah diminta ke Simprug ambil uang ke rumah Ryko," tegasnya. Peristiwa itu terjadi sebelum sidang gugatan Pilkada Lamsel diputus MK.
Sementara Dedy yang duduk sebagai saksi, juga menguatkan pernyataan Sugiharto, soal adanya permintaan Gubernur Lampung tersebut. Sebab terang Dedy yang pernah menjadi anak buah Sugiharto di BNP Lampung itu, mengaku pernah diminta langsung oleh Sugiharto mengawal Pilkada Lamsel. Meski begitu perintah tersebut hanya secara lisan.
"Saya diajak untuk mantau. Andaikata perlu dibantu data, ya saya akan carikan," kata Dedy.
Lebih jauh Dedy juga pernah diminta Susi untuk mengelabui penyidik KPK terkait sumber uang Rp 500 juta. Tetapi sama dengan sikap Sugiharto, Dedy juga menolak permintaan tersebut.
"Permintaannya lewat suami bu Susi. Tapi saya tolak," tegasnya.
Sedangkan saksi Abdul Hafid mengklaim tidak tahu menahu mengenai suap yang dilancarkan kubu Ryko-Eki ke MK. Sebab dia mengklaim sangat pasif ketika menjalani sidang gugatan yang diketuai oleh hakim panel MK, Akil Mochtar.
"Yang saya tahu, saat gugatan di MK, putusannya tidak diterima, saya dibisikik pengacara saya NO, NO. Aartinya menguatkan keputusan saya sebagai KPUD," kata Abdul.
Seperti diketahui, dalam dakwaan dugaan sengketa Pilkada Lampung Selatan, Susi didakwa menerima uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto, yang digugat dalam sengketa pilkada Lampung Selatan.
Rinciannya, pada awal Agustus 2010, Rycko Menoza memberikan uang Rp300 ribu kepada Eki Setyanto dan Sugiharto kemudian diserahkan ke Susi di hotel Redtop Jakarta. Namun karena jumlah uang yang dijanjikan masih kurang, Susi kembali meminta uang kepada Eki dan Rycko yang akhirnya dipenuhi Eki dengan memberikan uang tunai Rp100 juta dan Rycko memberikan cek Rp100 juta kepada Susi.
Akhirnya pada 4 Agustus 2010, MK memutus permohonan perkara ditolak sesuai dengan permintaan Rycko dan Eki.
Sehingga pada 5 Agustus 2010, Susi mengirimkan uang Rp250 juta ke rekening Akil dengan keterangan "pembayaran kelapa sawit (Susi Tur Andayani)" sesuai arahan Akil.
Selanjutnya pada 25 Oktober 2010, Susi kembali menyetor Rp250 juta ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki Ratu Rita Akil, istri Akil, dengan keterangan "Pembayaran Tagihan", masih sesuai permintaan Akil.