Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akta Perjanjian Century Dianggap Janggal

Buntario merupakan notaris yang mengurus pengikatan jaminan pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Akta Perjanjian Century Dianggap Janggal
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya di persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Majelis hakim menolak eksepsi Budi Mulya sehingga sidang kasus Bank Century tersebut terus dilanjutkan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saksi Buntario Tigris dihadirkan sebagai dalam sidang kasus bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/4/2014). Buntario merupakan notaris yang mengurus pengikatan jaminan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century.

Oleh Jaksa KPK, Buntario dikonfirmasi terkait akta pengikatan pemberian FPJP Century pada tanggal 14 November 2008.

Buntario menjelskan, pada tanggal Jumat, 14 November 2008 sekitar pukul 12.00 WIB, dirinya ditelepon Direktur Bank Century, Hamidi untuk segera datang ke kantor BI untuk mengurus akte pengikatan dan penjaminan.

"(Kata Pak Hamidi) ada perjanjian mendadak. Saya belum tahu perjanjian apa," kata Buntario saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya.

Setelah tiba di BI sekitar pukul 13.00 WIB, dirinya baru mengetahui diminta untuk mengurus akta pengikatan perjanjian pemberian FPJP dan jaminan fidusia dari BI ke Bank Century dengan nilai plafon FPJP yang akan diberikan Rp502,07 miliar untuk 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang sampai 40 hari.

Dalam pengikatan jaminan itu, Bank Century menjaminkan aset berupa surat hutang senilai Rp10 miliar dan aset kredit nasabah senilai Rp467 miliar.

Sementara, dalam proses pengikatan jaminan FPJP dan jaminan fidusia Bank Century dilakukan oleh kedua belah pihak, yakni dari BI Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng Waluyo selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Moneter dan Dody Budi Waluyo selaku Kepala Biro Operasi Moneter dengan Direksi Bank Century, Hermanus Hasan Muslim selaku Dirut Century, Hamidi selaku Wakil Dirut Century.

Berita Rekomendasi

Buntario mengaku menelaah dokumen aset penjaminan mulai pukul 13.30 pada Jumat, 14 November 2008, dan akte jaminan baru selesai ditandatangani pukul 01.00 dini hari, Sabtu 15 November 2008.

Menurutnya, penandatanganan akta perjanjian Century tidak seperti pembuatan akta pada umumnya. Biasanya akta dibuat dan ditandatangani pada hari yang sama.

"Ini pengalaman saya sebagai notaris, ini belum pernah kejadian sampai dua hari," kata Buntario.

Sebelum dicatat tanggal pembuatan akte perjanjian, Buntario diminta forum agar mencantumkan tanggal 14 November sebagai tanggal pembuatan akta. Padahal faktanya, akta tersebut selesai pada 15 November 2008. "Itu yang inisiatif (dibuat tanggal 14 November 2008) BI," ujarnya.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro sempat mempertanyakan alasan yang melatarbelakangi pencantuman tanggal 14 November 2008 dalam akta perjanjian kepada saksi Buntario. Namun Buntario mengaku tak mengetahui alasannya.

"Saksi tahu tanggal 14 November itu adalah pencairan FPJP?," tanya Jaksa Pulung. "Saya tidak tahu," jawab
Buntario.

Meski begitu, Buntario mengakui bahwa saat akta perjanjian ditandatangani, ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi Bank Century. Namun dia menilai, dokumen yang ada sudah memenuhi prosedur, sementara dokumen yang kurang tidak siginfikan.

"Yang utama sudah lengkap yaitu hak tanggungan nasabah itu sudah lengkap. Yang kurang itu seperti data-data debitur dan lain-lain," kata Buntario

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Budi Mulya, pencairan FPJP tahap pertama untuk Bank Century dicairkan pada 14 November 2008 sekitar pukul 20.43 WIB senilai Rp356,8 miliar. Padahal pada saat pencairan dana FPJP tahap 1 belum ada penandatanganan akta perjanjian FPJP antara BI dengan Bank Century.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas