Mantan Pejabat Dirjen Anggaran Kemenkeu Saksi Korupsi Subsidi Benih
Sidang kasus korupsi pengadaan benih padi hibrida oleh PT. Sang Hyang Seri (PT. SHS) dengan agenda pemeriksaan saksi kembali
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews, Abraham Utama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi pengadaan benih padi hibrida oleh PT. Sang Hyang Seri (PT. SHS) dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Dalam sidang ini, tiga saksi diajukan jaksa penuntut umum. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Keuangan PT. SHS Kitot Prihartoni, mantan Kepala Divisi PSO PT. SHS Darmawan Suryadi dan pejabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Dicky Kushadi Wahyu Ariwibowo.
Agenda pemeriksaan saksi kali ini diadakan untuk dua perkara yang berbeda tapi masih dalam satu kasus yang sama. Terdakwa dalam dua perkara ini adalah mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT. SHS, Eddy Boediono dan Kaharudin.
Lebih dari 50 saksi akan diperiksa dalam kasus ini. Sidang hari ini adalah acara pemeriksaan saksi yang keempat.