Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pejabat Dirjen Anggaran Kemenkeu Saksi Korupsi Subsidi Benih

Sidang kasus korupsi pengadaan benih padi hibrida oleh PT. Sang Hyang Seri (PT. SHS) dengan agenda pemeriksaan saksi kembali

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Pejabat Dirjen Anggaran Kemenkeu Saksi Korupsi Subsidi Benih
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Abraham Utama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi pengadaan benih padi hibrida oleh PT. Sang Hyang Seri (PT. SHS) dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Dalam sidang ini, tiga saksi diajukan jaksa penuntut umum. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Keuangan PT. SHS Kitot Prihartoni, mantan Kepala Divisi PSO PT. SHS Darmawan Suryadi dan pejabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Dicky Kushadi Wahyu Ariwibowo.

Agenda pemeriksaan saksi kali ini diadakan untuk dua perkara yang berbeda tapi masih dalam satu kasus yang sama. Terdakwa dalam dua perkara ini adalah mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT. SHS, Eddy Boediono dan Kaharudin.

Lebih dari 50 saksi akan diperiksa dalam kasus ini. Sidang hari ini adalah acara pemeriksaan saksi yang keempat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas