Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi : Hingga FPJP Cair, Century Belum Lengkapi Dokumen Jaminan Aset

sampai seluruh FPJP ke bank Century dicairkan pada 14 November 2008 dan 18 November 2008 sebesar Rp689,3 miliar

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Saksi : Hingga FPJP Cair, Century Belum Lengkapi Dokumen Jaminan Aset
kompas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Direktorat Kredit, BPR dan UMKM (DKBU) Bank Indonesia, Ratna Etchika Amiaty, sudah memprediksi bahwa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century akan menuai masalah di kemudian hari.

"Ini kan main api, sudah diciptakan dari awal," kata Ratna saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Pengakuan Ratna tidak tanpa alasan. Menurutnya sampai seluruh FPJP ke bank Century dicairkan pada 14 November 2008 dan 18 November 2008 sebesar Rp689,3 miliar, bank yang dimiliki Robert Tantular saat itu, sama sekali belum melengkapi dokumen aset kredit yang diagunkan.

"Ada hal-hal yang nggak dibuat Century untuk melengkapi asetnya," ujarnya.

Terkait ketidaklengkapan dokumen penjaminan aset Bank Century sebagai salah satu syarat mendapatkan FPJP, Ratna mengaku telah melaporkannya kepada Deputi Gubernur BI VII Budi Rochadi secara tertulis dan dilaporkan dalam rapat dewan gubernur (RDG).

Dalam rapat itu Ratna menyampaikan, apabila BI dan Bank Century mengeksekusi agunan atau jaminan FPJP itu, maka hasil eksekusi dari agunan yang didapatkan tidak sebesar dana FPJP yang telah diberikan kepada Bank Century.

"Ada beberapa hal yang kurang dari dokumen jaminan itu, walaupun hal itu menurut pendapat kami tidak terlalu penting. Ya ada yang penting ada yang tidak," kata Ratna.

Berita Rekomendasi

Sementara Untung Wahyono selaku Deputi Direktur Kredit, BPR dan UMKM (DKBU) BI menambahkan, bila sebagian jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83 persen dari plafon FPJP.

Menurut Untung, hal ini melanggar ketentuan PBI No.10/26/PBI/2008 juncto PBI No.10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.

"Kami terus melakukan pendataan dan data-data yang kurang terus kita minta," kata Untung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas