Gratifikasi Proyek PT DGI, KPK Periksa Petinggi Royal Mobilindo
Penelusuran tersebut dilakukan dengan memeriksa pimpinan Royal Mobilindo, Freddy Atmadja
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT DGI dan TPPU pembelian saham PT Garuda terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penelusuran tersebut dilakukan dengan memeriksa pimpinan Royal Mobilindo, Freddy Atmadja.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan Freddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2014) siang.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menampik jika pihaknya menelantarkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Abraham menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus yang melibatkan Nazaruddin serta pihak lainnya, termasuk yang disinyalir melibatkan petinggi PT Duta Graha Indah (DGI).
"Oh enggak (ditelantarkan), masih berjalan," kata Abraham Samad beberapa waktu lalu.
Nazaruddin dalam kasus itu diduga mencuci uang melalui pembelian saham perdana Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Disinyalir, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham melalui lima anak perusahaan Grup Permai ini merupakan fee atas jasa Nazaruddin membantu PT Duta Graha Indah memperoleh proyek-proyek pemerintah.
Grup Permai sendiri digunakan Nazaruddin untuk menggiring proyek-proyek Pemerintah. Berdasarkan dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementrian itu di antaranya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Suami Neneng Sri Wahyuni itu sendiri sebelumnya mengklaim bahwa KPK telah mengantongi sejumlah bukti proyek negara yang ditenggarai berbau korupsi. Termasuk mengantongi siapa-siapa yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pelaksanaan proyek PT DGI dan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda.
Abraham memastikan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami dan dikembangkan pihaknya. Salah satu proses pendalaman itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Saksi asal PT yang pernah diperiksa diantaranya, Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris, Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi dan mantan Komisaris PT DGI, Sandiaga Uno. Sementara, penyitaan dalam kasus ini, sudah mencapai Rp 300 miliar.
Kesempatan KPK menjerat pihak-pihak lain masih terbuka lebar. Termasuk menjerat pihak asal PT DGI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.