Kasus Lebak, Berkas Perkara Ratu Atut Dilimpahkan ke Jaksa KPK
tim jaksa KPK akan menyusun berkas dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke pengadilan
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Gubernur Banten Atut Chosiyah dilimpahkan ke Jaksa KPK, Selasa (15/4/2014). Sebab berkas tersebut sudah lengkap alias P21.
Dalam waktu maksimal 14 hari, tim jaksa KPK akan menyusun berkas dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke pengadilan.
"Jadi benar hari ini Bu Atut P21 ke tahap penuntutan," kata Pengacara Atut, Andi F Simangunsong di kantor KPK, Jakarta.
Hari ini, tim penyidik KPK memanggil Atut untuk menandatangani berkas pemeriksaan perkaranya yang dinyatakan lengkap (P21). Andi mengatakan, berkas yang naik ke tahap penuntutan baru yang berkaitan dengan suap sengketa pilkada Lebak.
Sementara kasus dugaan gratifikasi alat kesehatan di Banten, yang juga menyeret Atut, masih dalam proses pemberkasan.
"Informasi yang kami dapat, saat ini baru pilkada Lebak, yang lain belum," kata Andi.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam tigas kasus. Pertama, Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan disangka menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak.
Kedua, Atut diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten pada 2011-2013. Belakangan, Atut disangka memintan uang suap secara paksa kepada anak buahnya terkait kewenangan dia selaku Gubernur Banten.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan berkas pemeriksaan kasus dugan suap pilkada Lebak yang melibatkan Atut dilimpahkan ke tahap penuntutan. Namun, kata Johan, berkas kasus itu dibuat terpisah dengan kasus Atut lainnya.
"Benar Atut P21 untuk kasus MK," kata Johan.