KPK Sita Mobil Airin Terkait Kasus Suaminya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap harta milik keluarga tersangka Tubagus Chaeri Wardan alias Wawan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap harta milik keluarga tersangka Tubagus Chaeri Wardan alias Wawan. Kali ini yang disita adalah mobil Honda CRV B 1179 NJA.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut atas nama Airin Rachmi Diany yang tak lain istri Wawan. Kata Johan, mobil tersebut diantar seorang saksi dari Pandeglang, Serang, Banten.
"Tadi siang KPK kembali sita mobil yang diambil dari Pandeglang. Mobil Honda CRV warna putih diantar seseorang. STNK atas nama Airin," kata Johan di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Johan mengatakan, KPK menduga, mobil tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang Wawan.
Sebelumnya KPK juga telah menyita 74 kendaraan milik Wawan. Kendaraan-kendaraan itu terdiri atas puluhan mobil yang beberapa di antaranya berkategori mewah, satu unit motor Harley-Davidsson, belasan truk molen, dan sejumlah truk pasir.