Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Hambalang Kembali Ungkit Pengamanan Rp 2 Miliar ke KPK

Sidang perkara dugaan korupsi Hambalang, dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, menguak peristiwa aliran dana sebesar Rp 2 miliar ke KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Hambalang Kembali Ungkit Pengamanan Rp 2 Miliar ke KPK
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor ketika memberi kesaksian dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hambalang atas nama Deddy Kusnidar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selasa (7/1/2014), (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi Hambalang, dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, menguak peristiwa aliran dana sebesar Rp 2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aliran dana ke mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja itu disebutkan guna pengamanan kasus Hambalang.

Berawal dari pertanyaan Penasehat Hukum Teuku Bagus, Heru Putranto yang menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi M Arief Taufiqurahman dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Heru bertanya mengenai isi BAP yang mengungkap pada April 2011, tepatnya setelah penangkapan Wafid Muharram, ada pertemuan antara terdakwa, Arifin, saksi dan Machfud Soroso. Mereka lantas membicarakan jaringan di dalam KPK, yang merujuk ke satu nama yakni Ade Rahardja, untuk mengamankan kasus Hambalang. Bahkan terungkap angka pengamanan tersebut, senilai Rp 2 miliar.

"Waktu itu, Pak Arifin di ruangan Pak Teuku Bagus. (Uang) diserahkan ke Pak Mahfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras)," Jawab Arief ketika bersaksi untuk terdakwa Teuku Bagus.

Sementara itu, ditemui usai sidang, Teuku Bagus mengatakan bahwa yang mengetahui perihal pengamanan dan permintaan uang tersebut adalah Arifin dan Mahfud Suroso.

Dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa Deddy Kusdinar memang pernah terungkap jika kasus Hambalang sudah diamankan di KPK.

Sehingga, para oknum yang terlibat, percaya diri, KPK tidak akan menyidik kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam juga pernah mengatakan bahwa KPK sudah diamankan dengan sumpalan sejumlah uang ke pejabat eselon dua KPK. Sehingga, tidak akan mengutak-atik proyek Hambalang.

Hal itu, menurut Wafid diketahuinya dari Muhammad Arifin (Komisaris PT Metaphora Solusi Global), yang mendatanginya di rutan.

"Arifin menjenguk saya di rutan dan mengatakan, 'pak tenang saja, Hambalang tidak akan niak ke penyelidikan atau penyidikan karena sudah belanja banyak di KPK," ungkap Wafid.

Pengakuan Wafid tersebut selaras dengan pernyataan yang selama ini dilontarkan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam berbagai kesempatan, Nazar kerap mengatakan bahwa kasus Hambalang telah diamankan di KPK.

Bahkan, terpidana kasus suap Wisma Atlet ini juga mengatakan bahwa eks Deputi Penindakan, Ade Rahardja menerima uang pengamanan kasus tersebut. Selain itu, Nazar juga sempat menyinggung nama eks Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah terlibat dalam pengamanan tersebut.

Meski begitu, baik Chandra maupun Ade dalam berbagai kesempatan sudah membantah adanya uang pengamanan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas