KPK Rampungkan Berkas Perkara Ajudan Rusli Zainal
Penyidik KPK melimpahkan berkas pemeriksaan mantan ajudan Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra ke Jaksa KPK, Rabu (16/4/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas pemeriksaan mantan ajudan Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra ke Jaksa KPK, Rabu (16/4/2014). Faisal merupakan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau.
Faisal usai menjalani pemeriksaan hari ini di KPK, membenarkan berkas penyidikannya sudah rampung alias P21. "Iya," kata Faisal.
Hal senada juga dikemukakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi hal tersebut.
"Iya masuk ke tahap dua," ujarnya melalui pesan singkat.
Priharsa menjelaskan, persidangan Faisal tidak dilakukan di Jakarta, melainkan di Riau.
"Iya (persidangannya) di Riau," tegasnya.
Penetapan tersangka Faisal oleh KPK merupakan pengembangan terkait dengan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat bekas Gubernur Riau, Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Faisal juga diduga melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Faisal sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.