KPK Terus Lengkapi Berkas Korupsi Alkes Flu Burung 2006
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAH," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (16/4/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Kesehatan Penanganan Wabah Flu Burung (Avian Influenza) Anggaran 2006.
Dalam rangka itu, sejumlah saksi dipanggil untuk tersangka Mulya A Hasyim. Adapun para saksi tersebut: Mantan Staf PT Dwiwarna Jaya Raya bernama Enda Suhendra, Dodo Sugiarto, dan Tia Nastiti Purwitasari. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAH," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (16/4/2014).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mulya A Hasyim kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Penyidikan kasus ini sempat mangkrak beberapa tahun terakhir.
Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menetapkan Mulya A Hasyim, KPK juga telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar.
Pada kasus ini, KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp52 miliar.
Selain kasus korupsi pada pengadaan alat kesehatan dalam penanganan out break flu burung tahun 2006, ada sejumlah kasus dugaan korupsi alkes di Kemenkes. Diduga terjadi pada pengadaan alat pada tahun 2003 dan pengadaan rontgen tahun 2007
Pada pengadaan tahun 2003, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi sebagai tersangka. Selain itu Komisi juga telah menetapkan dua rekanan depkes menjadi tersangka. Mereka diduga telah melakukan penggelembungan harga alat-alat tersebut.
KPK mendapatkan bukti adanya penggelembungan hingga 5.000 persen. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp91,5 miliar.
Sementara pada pengadaan tahun 2007, KPK telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan Depkes Mardiono. Dia diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp17,5 miliar.
Terakhir, KPK menetapkan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono sebagai tersangka dalam kasus dugaankorupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung.
Ketika kasus ini terjadi, Soetedjo menjadi koordinator pengadaan. KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp32 miliar. Sementara nilai proyeknya sendiri mencapai Rp98 miliar.