BI Sudah Beri FPJP Meski Century Belum Penuhi Persyaratan
setelah Bank Century kalah kliring, pada tanggal 14 November 2008, BI memanggilnya sekitar pukul 01.30 WIB
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) disebutkan tetap menyuntikkan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, meski persyaratan jaminan kredit mendapatkan FPJP belum terverifikasi.
Demikian diungkapkan Hermanus Hasan Muslim, mantan Direktur Utama Bank Century saat bersaksi untuk kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Dia menjelaskan, setelah Bank Century kalah kliring, pada tanggal 14 November 2008, BI memanggilnya sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian bersama wakilnya dan Zainal menghadap Siti Fajriyah selaku Deputi Pengawasan BI saat itu, menyampaikan bahwa Bank Century mendapatkan FPJP.
"Urutannya, 13 (November) kami tidak bisa kliring, siangnya banyak nasabah tarik uang. Saya sudah pulang ke rumah, saya suruh menghadap, saya kira akan ditutup. Siti mengatakan, akhirnya diputuskan akan dibantu likuiditas bank ini. Kita nanya, apa namanya. Pagi-pagi kita diminta untuk siapkan dokumen sebagai jaminan ke BI, itu disebut FPJP," kata Hermanus bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya.
Setelah mendapat permitaan BI, sekitar pukul 06.00 WIB, bagian-bagian yang terkait penyiapan dokumen langsung bekerja dan dalam waktu cukup singkat, sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB, pihak Bank Century bisa membawa 3 koper dokumen persyaratan ke BI.
Namun dokumen tersebut tidak langsung diterima pihak BI. Pasalnya harus diveridikasi terlebih dulu untuk menentukan aset nasabah yang layak dijadikan jaminan dan proses verifikasinya baru selesai sekitar pulul 04.00 WIB.
"Selesai cek dokumen itu jam 4 pagi, karena ada yang kurang, masih ada surat yang di notaris dan segala macam. Jadi setelah selesai pengecekan dokumen dilakukan pengikatan. Pengikatannya lebih dulu, jamnya saya lupa, tapi lebih awal antara jam 11-12 malam," kata Hermanus.
Pengikatan pemberian FPJP itu dilakukan Hermanus dan wakilnya Hamidi, Komisaris Utama Sulaiman, dan Komisaris Rusli. Sedangkan dari pihak BI Hermanus mengaku tidak begitu mengenal siapa yang mendatangan pemberian FPJP tersebut.
"Pencairannya sesudah tanda tangan itu, katanya pencairannya sudah dijalankan, kami tidak tahu, karena penciaran itu langsung ke rekening Bank Century di BI," kata Hermanus.
Menurutnya, selain pemberian FPJP dilakukan sebelum jaminan aset diklarifikasi, FPJP pun lebih dulu dicairkan BI seperti yang disampaikan pihak pengawas BI bernama Hisbullah sebesar Rp 502 miliar.
"Tapi dicairkan tanggal 13 adalah Rp 356 milyar untuk memenuhi giro wajib minimum (GWM). Yang tentukan Rp 356 milyar adalah BI, itu agar tidak melanggar GWM," imbuhnya.
Setelah 6 hari kemudian, lanjut Hermanus, dia diberhentikan sebagai direktur utama Bank Century dan tidak mengetahui proses yang dilakukan untuk menyelamatkan bank yang kini bersulih nama menjadi Mutiara.