Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadi Poernomo: Saya akan Ikuti Proses Hukum KPK

Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum di KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Hadi Poernomo: Saya akan Ikuti Proses Hukum KPK
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadi Poernomo, pejabat negara yang baru saja pensiun sebagai Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pajak Bank BCA.

Hadi mengatakan, dirinya pun siap memenuhi panggilan sebagai tersangka ke kantor KPK.
"Tunggulah pasti datang, kalau dipanggil ya datang. Saya akan mengikuti penegakkan hukum yang dilakukan KPK. Itu saja," kata Hadi Poernomo di kediamannya, Jalan Iskandarsyah I No 18, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014) malam.

Menurut Hadi, saat ini dirinya sebagai warga negara yang baik hanya akan berupaya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penanganan pajak PT Bank Central Asia Tbk. Ia diduga menyelahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak saat pengurusan Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004.

Kasus yang menjerat Hadi bremula saat PT BCA Tbk mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.  Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet hitungan mereka adalah sebesar Rp 5,7 triliun.

Berdasarkan hasil kajian atau penalaahan, Direktur PPH atas keberatan NPL berkesimpulan, bahwa keberatan pajak pihak Bank BCA itu ditolak. Dan Bank BCA diwajibkan memenuhi pembayaran pajak Tahun 1999 dengan batas waktu 18 Juli 2003.

Berita Rekomendasi

Namun, sehari sebelum batas jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA itu, rupanya Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas agar mengubah kesimpulan keberatan Bank BCA menjadi 'diterima' seluruhnya.

Selanjutnya, tanpa memberikan waktu untuk Direktur PPH memberikan tanggapan yang berbeda atas kesimpulan keberatan diterima itu, Hadi Poernomo justru menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) atas keberatan NPL Bank BCA pada 12 Juli 2004.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, kerugian negara akibat korupsi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Hadi Poernomo itu diperkirakan mencapai Rp 375 miliar. Sebab, seharusnya Bank BCA seharusnya membayar nilai pajak ke negara (Ditjen Pajak) tersebut jika pengajuan keberatan Bank BCA ditolak sebagaimana hasil kajian Direktur PPH.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan, pengajuan keberatan atas kewajiban pajak 1999 itu baru dilakukan Bank BCA ke Ditjen Pajak pada 2003.

Dan Hadi Poernomor selaku Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan menerima seluruh keberatan pajak Bank BCA yang bertolak belakang dengan hasil kajian Direktur PPH.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas