Saksi Ungkap Suap Akil Mochtar terkait Pilkada Morotai
Muchammad Djuffri mengungkapkan bahwa Bupati Morotai Rusli Sibua mengetahui pemberian uang senilai Rp 3 miliar kepada Akil
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muchammad Djuffri mengungkapkan bahwa Bupati Morotai Rusli Sibua mengetahui pemberian uang senilai Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa Pilkada Pulau Morotai di MK.
"Saya, atas permintaan Pak Sahrin (Hamid) atas pengetahuan Pak Rusli Sibua," kata Djuffri saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2014).
Adapun Sahrin Hamid adalah Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati Rusli Sibua dan Weni R Paraisu pada saat menangani perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Mendengar penyataan tersebut, Jaksa Lucky Dwi Nugroho mencecar Djuffri yang juga politikus PAN pulau Morotai terkait uang yang diberikan kepada Sahrin.
"Apa pernah bertemu dengan Sahrin. Terus apa kaitannya anda memberikan uang ke Sahrin?" tanya Jaksa Dwi.
Djufri menjelaskan pernah bertemu dengan Sahrin di Hotel Grand Hyatt di Jakarta sekitar bulan 4 Juni 2011. Pada hari itu juga mereka pindah tempat ke Hotel Borobudur. Di sanalah Sahrin menceritakan soal permintaan uang dari pihak MK senilai Rp 3 miliar.
"Beliau (Sahrin) mengatakan kalau bisa dicarikan solusinya 3 miliar untuk diserahkan ke MK. Karena sesama kader PAN maka saling membantu," kata Djuffri.
Atas permintaan tersebut, Djuffri menyanggupinya. Dia menghubungi temannya seorang pengusaha Petrus Sidarto meminjam dana senilai Rp 3 miliar. Petrus kata Djuffri menyanggupi hal itu.
"Saya pinjam dari teman saya, Petrus Sidarto," tegas Djuffri.
Menurut Djuffri penyerahan uang itu dilakukan sebelum ada keputusan di MK terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Morotai.
"Sebelum keputusan (Pilkad Morotai)," kata Djuffri.
Dalam kesaksian sebelumnya, Sahrin Hamid mengungkapkan Akil Mochtar pernah meminta sejumlah uang Rp 3 miliar pada dirinya. Permintaan itu terjadi saat sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara disidangkan di MK saat Akil masih menjadi hakim di MK.
"Yang menyampaikan terdakwa (permintaan uang). Awalnya saya menghubungi (Akil) tapi tidak direspon. Beliau kemudian menelpon," kata Sahrin saat bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Sementara dalam dakwaan Akil yang juga mantan politikus Golkar itu meminta duit untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp 6 miliar yang diminta.