Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BCA: Keberatan Pajak yang Diajukan Sudah Sesuai Prosedur

Jahja sendiri menolak memberikan komentar mengenai ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in BCA: Keberatan Pajak yang Diajukan Sudah Sesuai Prosedur
Tribunnews.com/Eko Sutriyanto
Hariyanto, Direktur Utama PT Asuransi Umum BCA dan Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja saat perubahan nama dan logo dari CSI menjadi PT Asuransi Umum BCA , Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Senin (23/12/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaadmaja menegaskan pihaknya tidak melakukan pelanggaran Undang-undang maupun peraturan perpajakan terkait kasus yang menjerat mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

"Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan prosedur dan tata cara perpajakan yang benar sesuai dengan peraturan," ujar Jahja dalam konferensi pers di Menara BCA, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Jahja sendiri menolak memberikan komentar mengenai ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka menyalahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak saat pengurusan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004.

"Maaf saya tidak mau berkomentar yang terkait dengan opini terkait orang. Bukan kapasitas saya memberikan komentar," katanya.

Jahja menegaskan, Bank Central Asia (BCA) menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK termasuk menghargai kewenangan KPK mengumpulkan data.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo oleh KPK sebagai tersangka kasus pajak.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas