Hadi Poernomo Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Hadi dicegah lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Hadi Poernomo. Hadi dicegah lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA.
"Direktorat Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hadi Poernomo," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heryanto dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/4/2014).
Heryanto mengatakan pencegahan Hadi dilakukan sejak 21 April 2014. "Berlaku sampai enam bulan ke depan," ujarnya.
Hadi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Senin kemarin. Dia dijerat dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada tahun 1999.