Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadi Poernomo Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Hadi dicegah lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Hadi Poernomo Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Ketua BPK Hadi Poernomo usai melakukan rapat membahas hasil audit BPK tentang kenaikan harga elpiji 12kg, Jakarta, Senin (6/1/2014). Dari hasil rapat itu, Menteri BUMN, Dahlan Iskan memutuskan per tanggal 7 Januari kenaikan harga elpiji 12 kg turun dari Rp.3.500,00 menjadi Rp. 1.000,00 per kg-nya atau sekitar Rp.12.000,00 per tabungnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Hadi Poernomo. Hadi dicegah lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA.

"Direktorat Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hadi Poernomo," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heryanto dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/4/2014).

Heryanto mengatakan pencegahan Hadi dilakukan sejak 21 April 2014. "Berlaku sampai enam bulan ke depan," ujarnya.

Hadi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Senin kemarin. Dia dijerat dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada tahun 1999.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas