Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harus Segera Periksa Pemilik BCA

Bambang juga berharap Hadi Poernomo tidak tinggal diam

zoom-in KPK Harus Segera Periksa Pemilik BCA
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo, memberi keterangan pers di kediamannya, di Jalan Iskandarsyah I No 18, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014) malam, pasca-KPK menetapkannya sebagai sebagai tersangka kasus korupsi pajak Bank BCA 2003-2004 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak harus segera memeriksa pemilik Bank Central Asia (BCA) menyusul ditetapkannya mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

"Penetapan HP sebagai tersangka oleh KPK juga harus disusul pemeriksaan terhadap pemilik BCA. KPK harus jadikan kasus ini pintu masuk untuk membongkar lebih luas dan besar lagi berbagai dugaan penyimpangan pajak dan penyimpangan BCA sebagai salah satu penerima fasilitas terbesar BLBI," kata Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada Tribunnews.com, Selasa(22/4/2014).

Bambang juga berharap Hadi Poernomo tidak tinggal diam. Dia harus buka data dan informasi yang dimiliki tentang penyimpangan pajak dan harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah sejumlah pejabat tinggi negara yang hingga kini tak tersentuh.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas