Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minggu Ini Polda Metro Serahkan Berkas Pembunuhan Ade Sara ke Kejaksaan

penyidik akan melimpahkan berkas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) ke Kejaksaan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Minggu Ini Polda Metro Serahkan Berkas Pembunuhan Ade Sara ke Kejaksaan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Dua tersangka pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd (kiri) dan Assyifa Ramadhani (kanan) menjalani rekonstruksi pembunuhan yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014). Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas proses pembunuhan yang mereka lakukan terhadap korban Ade Sara yang ditemukan tewas di Tol Bintara KM 41. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan minggu ini penyidik akan melimpahkan berkas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) ke Kejaksaan.

"Untuk berkas perkara pembunuhan Ade Sara dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19), rencananya minggu ini akan dikirim ke kejaksaan," ujar Rikwanto kepada Tribunnews.com, Selasa (22/4/2014).

Lalu mengenai pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasangan kekasih tersebut yaitu Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), Rikwanto menjawab keduanya dikenakan  tiga pasal berlapis.

Selain menjerat tersangka dengan pasal tentang pembunuhan yakni 340 dan 338 KUHP. Penyidik juga menjerat keduanya dengan pasal tentang penganiayaan.

"Dijerat pula dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian," kata Rikwanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas