Minggu Ini Polda Metro Serahkan Berkas Pembunuhan Ade Sara ke Kejaksaan
penyidik akan melimpahkan berkas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) ke Kejaksaan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan minggu ini penyidik akan melimpahkan berkas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) ke Kejaksaan.
"Untuk berkas perkara pembunuhan Ade Sara dengan tersangka Hafitd (19) dan Assyifa (19), rencananya minggu ini akan dikirim ke kejaksaan," ujar Rikwanto kepada Tribunnews.com, Selasa (22/4/2014).
Lalu mengenai pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasangan kekasih tersebut yaitu Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), Rikwanto menjawab keduanya dikenakan tiga pasal berlapis.
Selain menjerat tersangka dengan pasal tentang pembunuhan yakni 340 dan 338 KUHP. Penyidik juga menjerat keduanya dengan pasal tentang penganiayaan.
"Dijerat pula dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian," kata Rikwanto.