Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggoro Didakwa Menyuap Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban

Suap diberikan terkait anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Anggoro Didakwa Menyuap Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban
Tribunnews/DANY PERMANA
Tersangka korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo berada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014). Anggoro ditangkap KPK di Cina pada 29 Januari setelah buron sejak 2009. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjodjo menyuap Menteri Kehutanan periode 2004-2009, MS Kaban dan sejumlah anggota DPR periode yang sama.

Suap diberikan terkait anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

"Memberi uang tunai sejumlah Rp 210 juta, 92 ribu SGD, USD 20 ribu, uang tunai Rp 925,900 juta, serta barang berupa 2 unit lift kepada pegawai negeri yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, kepada MS Kaban Menteri Kehutanan tahun 2004-2009, Boen Purnama Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007," kata Jaksa KPK Andi Suharlis saat membacakan surat dakwaan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Menurut jaksa, pemberian uang ke Yusuf Erwin Faisal diberikan karena kedudukannya selaku Ketua Komisi IV yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan tahun 2007.

"Dan memberi kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan dan Boen Purnama selaku Sekjen Dephut yang mempunyai kewenangan mengusulkan rancangan pagu bagian angaran 69 Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dephut," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Anggoro dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas